DPRD LINGGA GELAR SIDANG PARIPURNA, PAW PDIP SIMARITO SAH DILANTIK GANTIKAN JIMMY AT


KEPRI, Lingga - DPRD Kabupaten Lingga pada Selasa (09/11/2021) menggelar sidang Paripurna pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lingga sisa masa jabatan 2019-2024 berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat 1 dan 3 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Adapun anggota dewan yang digantikan adalah Jimmy AT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lingga Fraksi Partai PDI-Perjuangan.

Baca Juga : KETUA DPRD LINGGA SIAPKAN PROSESI PELANTIKAN PAW KADER PDIP AWAL NOVEMBER 2021

Pelantikan anggota pergantian antar waktu ini berdasarkan petikan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1266 tahun 2021 tanggal 2 November 2021 tentang peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Simarito.


Pelaksanaan pelantikan pun dilakukan dengan pengambilan sumpah jabatan.
Ketua DPRD Ahmad Nashiruddin memimpin jalannya pelantikan terhadap Simarito sesuai amanat pasal 128 ayat 6 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota dinyatakan anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD.


Nashiruddin menanyakan kesediaan Simarito untuk dilantik sebagai anggota DPRD dengan sumpah jabatan sesuai agama Budha.

“Sebelum memangku jabatan anggota dewan perwakilan rakyat, saudara bersedia disumpah menurut agama budha?” tanya Nashiruddin.

“Bersedia,” jawab Simarito.

Selanjutnya, politikus Partai Nasdem itu mengingatkan kepada Simarito bahwa sumpah jabatan tersebut mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia.

Ia mengatakan, dalam sumpah jabatan tersebut, anggota DPR dan MPR juga wajib bertanggung jawab dalam memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Saya harap, Saudara mengikuti lafal sumpah yang akan saya pandu,” ujar Nashiruddin.

“Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Nashiruddin yang diikuti oleh Simarito.


Acara dilanjutkan dengan pemberian selamat oleh pimpinan DPRD kepada Simarito lalu foto bersama.

Dengan demikian, mulai hari ini, Simarito resmi menggantikan Jimmy AT di DPRD Kabupaten Lingga untuk sisa jabatan periode 2019-2024.

Jimmy AT digantikan oleh Simarito dikarenakan meninggal dunia. Simarito terpilih karena merupakan peraih suara kedua terbanyak di setelah Jimmy AT.


Tepat pukul 10.47 WIB rapat paripurna dengan agenda peresmian pengangkatan PAW DPRD Kabupaten Lingga sisa masa jabatan 2019-2024 dinyatakan selesai.



Sumber : Rudi

No comments: