Fakta Penyebab Maraknya Nikah Siri Ternyata Memberi Ancaman Kepada Kaum Perempuan
Maraknya pasangan nikah siri di indonesia didasari oleh alasan-alasan tertentu.
Inilah 7 alasan mengapa pasangan melakukan nikah siri :
1. Menghindari perbuatan asusila
Meski alasannya tak selalu benar, nikah siri memang sering dijadikan jalan pintas bagi pasangan kekasih untuk menghindarkan diri dari perbuatan asusila. Dari pada tergoda melakukan dosa, mereka lebih memilih menikah siri karena dianggap sebagai solusi yang paling baik bagi kedua belah pihak.
2. Ingin serba praktis
Nikah siri sering dijadikan alasan bagi segelintir orang. Karena dianggap lebih praktis dan tidak harus repot mengurusi surat-surat persyaratan pernikahan yang dianggap berbelit-belit. Meski tidak terdaftar dalam dokumen negara, pasangan yang menikah siri sudah bisa merasa lebih tenang. Karena sudah dianggap menjadi pasangan resmi oleh agama dan penduduk setempat.
3. Terganjal restu orang tua dan keluarga besar
Karena hubungan sepasang kekasih tidak direstui oleh orang tua dan keluarga besar, nikah siri sering dijadikan pembenaran saat seseorang sudah merasa siap menikah namun tidak didukung oleh keluarga. Biasanya, nikah siri yang mereka lakukan dilakukan secara diam-diam dan tanpa diketahui kerabat-kerabat dekat. Cukup hanya dihadiri saksi-saksi yang dianggap sah menurut hukum agama.
4. Terjepit masalah ekonomi
Karena biaya pernikahan mengahabiskan biaya yang tidak murah, banyak pasangan kekasih lebih memilih menikah siri karena dianggap bisa lebih mengurangi biaya pengeluaran. Dari pada berhutang sana-sini demi sebuah pernikahan mewah, mereka lebih memilih nikah siri dengan acara yang sederhana dan hanya mengundang beberapa kerabat dekat.
5. Menghindari fitnah
Dari pada menjadi bahan perbincangan orang banyak karena sering terlihat jalan berdua, banyak pasangan lebih memilih meresmikan hubungannya melalui nikah siri untuk menghindari fitnah. Meski hanya nikah siri, mereka sudah bisa bernapas lega. Karena tidak lagi mendapat cibiran-cibiran negatif dari masyarakat tentang status hubungan keduanya.
6. Ingin melakukan poligami
Meski sudah memiliki istri yang cantik, ada saja sebagian suami ‘genit’ yang tergoda dengan perempuan lain dan nekat melakukan praktik poligami dengan berbagai alasan. Saat seorang suami ingin melakukan poligami sementara istri tidak menyetujui, nikah siri sering dijadikan jalan keluar paling efektif bagi seorang suami untuk meresmikan hubungannya.
7. Mengantisipasi adanya masalah di kemudian hari
Tak ada satu orang pun bisa menebak kejadian di kemudian hari. Ketika seseorang melakukan nikah siri, dan ternyata di kemudian hari mereka tertakdir untuk bercerai, maka kedua belah pihak tidak bisa menuntut hak apa pun menurut hukum. Karena status pernikahan mereka tidak terdaftar oleh negara.
Secara pandangan nikah siri diterima oleh kehidupan bermasyarakat secara umum.
Dibalik maraknya nikah siri ternyata tanpa disadari sangat merugikan sebelah pihak yang mana kaum perempuan merasa dirugikan atas pernikahan tersebut.
Dibalik maraknya nikah siri ternyata tanpa disadari sangat merugikan sebelah pihak yang mana kaum perempuan merasa dirugikan atas pernikahan tersebut.
Inilah 7 fakta yang dialami kerugian terhadap kaum perempuan ketika melakukan nikah siri :
1. Nikah siri merupakan nikah di bawah tangan
Nikah siri merupakan pernikahan di bawah tangan yang berarti statusnya tidak sesuai dengan ketentuan perundangan di Indonesia. Artinya pernikahan tersebut tidak memiliki legalitas berupa dokumen-dokumen resmi dari negara.
2. Nikah siri tidak tercatat di Kantor Urusan Agama
Pernikahan siri jelas tidak tercatat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) . Hal ini berarti pasangan yang melakukan pernikahan siri tentu saja tidak memiliki legalitas di negara.
3. Setelah lahir, di akta kelahiran sang anak hanya tertulis nama ibu
Konsekuensi dari pernikahan siri juga kita ketahui ikut berdampak pada sang anak. Anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan sang ibu ataupun keluarga sang ibu. Artinya tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya sesuai Undang-undang Perkawinan. Hal ini akan mempengaruhi psikologis sang anak kelak.
4. Apabila terjadi perceraian, mantan istri tidak berhak menuntut haknya
Jika pada suatu hari terjadi perceraian, maka pihak wanita tidak bisa menuntut pembagian harta gono gini. Ini disebabkan karena status wanita tersebut sebagai istri tidak kuat secara hukum perundangan di Indonesia.
5. Nikah siri dianggap sebagai jalan untuk melegalkan kebutuhan biologis
Banyak sekali masyarakat yang beropini bahwa nikah siri dianggap sebagai satu cara melegalkan kebutuhan biologis. Padahal sebenarnya, menikah bukan tentang pemenuhan kebutuhan biologis saja.
6. Berpotensi menyebabkan terjadinya poligami
Nikah di bawah tangan atau nikah siri tentu saja memberikan kesempatan kepada pria untuk melakukan pernikahan lagi atau berpoligami. Hal ini karena istri siri tidak berhak melarang sang suami jika ingin menikah lagi.
7. Apapun alasannya, nikah siri hanya akan berdampak negatif bagi wanita
Jika kamu memiliki pasangan dan beranggapan dia menyayangimu tulus, maka dia tidak akan menikahimu secara siri. Karena bagaimana pun juga, menikah secara siri hanya akan merugikanmu saja.
Untuk itu sebelum melakukan pernikahan siri alangkah lebih baik kedua pasangan memikirkan terdahulu agar terhindar dari hal-hal yang merugikan atau ancaman dari pihak-pihak yang bersangkutan.
No comments: